Dua Bulan Buron, Pengusaha Tempat Hiburan Terlibat Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap

by
AW Pengusaha Tempat Hiburan Terkait Penipuan Rp11 Milyar di Tangerang
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan kabar telah ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Arifin Widjaja alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

“DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten.Pada Hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB,” ungkap Dwiasi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Dwiasi menambahkan, sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat -red) sekitar pukul 09:50, kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.

“DPO AW tersebut merupakan tersangka Perkara perbuatan dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris,” ucapnya.

Dengan Kerugian oleh Pelapor sebesar 11 Milyar dengan ancaman pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Diketahui, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.
Saat ini AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai Tersangka untuk proses Penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *