Alex Nurdin Akan Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Jilid II

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung putuskan melanjutkan penanganan kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel, 2013 Jilid II.

“Awal Januari 2021, kita akan lakukan pemanggilan saksi, ” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Febrie Adriansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (23/12/2020) malam.

Namun, dia belum dapat mengutarakan para saksi yang akan dipanggil perdana, guna diperiksa, awal Januari, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

“Tunggu saja. Yang pasti sudah diagendakan awal (Januari) tahun depan (2021),” lanjutnya sembari minta maaf harus melanjutkan pekerjaan lagi.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II, Nomor :Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/ 2017, ditandatangani, 15 Mei 2017.

Saat itu, Dirdik Warih Sadono dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Alm. Arminsyah.

Kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel Jilid II diterbitkan, karena ditemukan fakta hukum dalam persidangan atas nama Ikhwanuddin dan Laonma P. Tobing (keduanya Pejabat Teras Pemprov Sumsel).

Kedua terdakwa menyebut perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan atas perintah atasannnya.
Atas perbuatannya, Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing dihukum 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua Eks. Petinggi Pemprov Sumsel menjadi tersangka berdasar Sprindik No:
Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Keruguan negara sebesar Rp21 miliar

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya.

“Tentu, tidak. Tidak seperti itu,” katanya.

Maksud dia, tidak ditemukan fakta hukum baru dalam persidangan terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma P. Tobing.
Hanya saja, jajaran Gedung Bundar masih akan mengkaji lagi pertimbangan putusan dua terdakwa, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi, belum pada kesimpulan.”

Sebelum ini, disebut alasan segera membuka kasus itu kembali, karena konstruksi hukum belum sempurna.

“Konstruksi hukumnya belum sempurna. Jadi, para saksi akan dipanggil lagi,” katanya.

Saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dirinya mengaku mengetahui perkara tersebut. Namun, saat itu dia mengaku tidak memiliki kewenangan.

Sejumlah saksi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Sumsel diperiksa, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Upaya untuk memeriksa belum jalan terkendala, Ketua Tim Penyidik Tris sakit.

“Saya akan tanyakan besok kepada Pak Tris (Ketua Tim Penyidik kasus Dana Hibah (dan Bansos) Sumsel,” kata Ali menambahkan.

Namun, setelah sembuh dari penyakit, praktiknya pemeriksaan ulang Alex Dkk tak kunjung dilakukan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat diperiksa pada Rabu (14/8/2019) silam. Pemeriksaan itu adalah yang kedua, setelah yang pertama 2016 dalam kasus Bansos Sumsel Jilid I.

Kasus ini mengingatkan penanganan kasus penjualan lahan negara, di Serang, Banten. Dua tersangka, M. Faizal Hafiz (Lurah Serang) terbukti bersalah.

Kejari Serang, kemudian menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Serang. Disebut perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama Mantan Camat Serang Syafrudin dan Tb Syarief Mulya. Nomor Perkara : 17/Pid.Sud-TPK/2017/ PN Srg.

Tb Syarief Mulya (Penjual Tanah) dijadikan tersangka oleh Kejari Serang dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sama. Nomor perkara: 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg.

Sedangkan Mantan Camat Serang Syarifuddin sampai kini sebagai saksi juga belum. Padahal, penyelidikan sudah dilakukan sejak, 2018. Kasus terjadi, 2013. Kerugian negara sekitar Rp12 miliar.

Kasus ini sempat disebut diambil alih Kejagung, namun terakhir disebut ditangani lagi Kejari Serang. Tiga tahun diselidiki, hasilnya juga belum jelas. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *