Terkait Surat Palsu, Djoko Tjandra Divonis 30 Bulan Penjara

by
Djoko Tjandra meninggalkan kursi pesakitan usai majelis hakim memutus kasusnya di PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Djoko Tjandra selama 30 bulan karena dinilai terbukti membuat surat palsu.

“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama – sama membuat surat palsu,” kata M Sirad, ketua majelis hakim dalam putusannya, Selasa (22/12/2020).

Putusan majelis tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwalah yang berinisiatif membuat surat palsu yang kemudian digunakan terdakwa.

“Terdakwa mempunyai inisiatif membuat surat yang kemudian dikemukakan kepada Anita Kolopaking sampai ke Prasetijo,” terang Sirad.

Selanjutnya, tambah majelis, disuruhlah orang lain untuk membuat surat keterangan covid 19 dan surat rekomendasi kesehatan. “Menyuruh orang lain membuat surat palsu tersebut,” ujar Sirad.

Bantah Terlibat Langsung Membuat Surat Palsu

Usai sidang, Soesilo Aribowo, salah satu penasehat hukum Djoko Tjandra membantah bahwa kliennya ikut terlibat langsung dalam pembuatan surat palsu tersebut.

“Tidak pernah Pak Djoko Tjandra berniat membuat surat palsu, karena Pak Djoko Tjandra ga ngerti,” katanya kepada para wartawan.

Menurut Soesilo Aribowo, kliennya itu hanya mengetahui tiket pesawat saja.

“Jadi Pak Djoko Tjandra hanya tau soal tiket pesawat saja,” terangnya.

Oleh karena itu, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, lanjut Soesilo Aribowo, tidak sesui dengan fakta persidangan.

“Namun demikian, kita harus menghormati putusan pengadilan,” pungkas Soesilo Aribowo. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *