Komite II Laksanakan Kunker Pengawasan UU PPLH Terkait Pemilu Serentak 2024 di Lampung

by
Komite II DPD RI Kunker ke Kantor KPU Lampung. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, BANDAR LAMPUNG –  Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPLH) pada hari Selasa (30/1) di Kantor KPU Kota Bandar Lampung.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Ruang Rapat KPU Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Ketua KPU Kota Bandar Lampung beserta jajaran, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bustami Zainudin selaku Tuan Rumah Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II menyampaikan perlunya pengelolaan dan penanganan sampah alat peraga kampanye (APK) yang optimal agar tidak berdampak pada lingkungan.

“Penumpukan APK seperti baliho, spanduk, dan lainnya menimbulkan hilangnya estetika daerah,” katanya.

Pimpinan Komite II DPD RI tersebut juga menyampaikan pentingnya peran digitalisasi dalam masa kampanye. “Diharapkan kampanye dapat dimaksimalkan melalui media sosial, agar tidak menimbulkan sampah di luar ruang,” ujar Senator asal Lampung tersebut.

Bustami Zainudin juga mengingatkan perlunya forum-forum RT untuk dilibatkan dalam pengelolaan sampah APK. Lalu, Pimpinan Komite II DPD RI tersebut juga menegaskan bahwa terkait pengelolaan dan penanganan sampah APK, jika tidak diatur dalam UU Pemilu, perlu ditujukan ke UU lainnya agar ada sanksi jera kepada pihak yang melanggar.

KPU Kota Bandar Lampung sudah menghimbau kepada peserta pemilu agar menggunakan bahan kampanye yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya, namun dalam implementasinya masih banyak peserta yang memakai bahan polyester untuk alat kampanye yang berbahaya dan sulit didaur ulang.

“Hal tersebut dikarenakan, dalam sisi regulasi, tidak ada larangan atau sanksi yang mengaturnya,” ucap Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung juga menyampaikan akan menerbitkan surat edaran tentang Pengelolaan Sampah Hasil Kampanye kepada Kabupaten/Kota. Dalam edaran tersebut akan DLH Kabupaten/Kota akan diminta untuk turut menangani Limbah Hasil Kampanye.

“Fungsi DLH Provinsi hanya sebagai koordinator, untuk pelaku teknis diserahkan kewenangannya pada DLH Kabupaten/Kota,” ucap Achmad Jon Victor, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. (Kds)