Ketua MPR Minta Kemenhub Sosialisasikan Empat SE Selama Libur Nataru

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mensosialisasikan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

“Meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan,”kata Bamsoet.

“Sekaligus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang belum mengetahui dan yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait,”tambahnya.

Ia berharap dengan diterbitkannya SE Kemenhub ini dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan di masa libur panjang tahun ini.

“Berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut, dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” sebut ketua umum IMI tersebut.

Oleh karena itu, Bamsoet menghimbau kepada semua pihak, terlebih khusus para operator transportasi dan pada calon penumpang untuk mematuhi semua ketentuan yang dikeluarkan.

“Meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan,”sebut dia.

“Mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi, untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak),” pungkas politikus Golkar itu.

Seperti diketahui, Kemenhub dalam menetapkan empat SE yakni, SE Dirjen Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *