Soal Halal Haram Vaksin Covid-19, Asrorun Ni’am: Separuh dari Ajaran Agama

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa dalam konteks agama penentuan halal dan haram merupakan separuh dari ajaran agama, dan itu dilindungi konstitusi.

Hal itu menanggapi pertanyaan ikhwal kenapa di tengah urgensi pandemi justru disibukan dengan proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI.

“Dan dalam konteks Islam, halal dan haram separuh agama, dan itu dilindungi oleh konstitusi,” tegas Ni’am dikutip dalam diskusi Empat Pilar MPR melalui virtual, dimuat Rabu (16/12/2020).

Dikatakan dia, perihal halal dan keamanaan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bila berbicara dalam konteks berbangsa dan bernegara, maka kembali pada idelogi Pancasila pada sila ke satu.

“Pada sila pertama ketuhanan yang maha esa, dan kita berkomitmen meneguhkan berbangsa dan bernegara kita adalah berdasarkan diri kepada ketuhanan,” ucapnya.

“Artinya, dimensi ketuhanan dalam berbangsa dan bernegara itu bagian inherent yang tidak terpisahkan,” tambah Ni’am lagi.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa manifestasi dari makna ketuhanan itu adalah perlindungan terhadap ajaran keagamaan.

“Dan salah satu wujud manifestasi dari makna ketuhanan itu adalah penghargaan dan juga perlindungan terhadap ajaran keagamaan,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *