Kejaksaan SP3 Penyidikan Korupsi Pengelolaan Kedelai pada APBN 2017

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan produksi kedelai pada APBN-P 2017.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Lombok Tengah Otto Sompotan karena dinilai kasusnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga harus dihentikan.

“Jadi penyidikannya dihentikan atau kita keluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan), ” kata Otto yang dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020), di Jakarta.

Berkas penghentian penyidikannya, dikatakan telah tersimpan dan tercatat dalam arsip Kejari Lombok Tengah.

“Jadi perlu saya sampaikan bahwa berkasnya tidak raib dan pencatatan berkasnya tidak hilang, melainkan penyidikan perkaranya sudah dihentikan sehingga tidak lagi tercatat dalam penyidikan tindak pidana khusus,” kata Otto menambahkan.

Sebelumnya Otto kepada wartawan menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak ada di Kejari Lombok Tengah. Dia memastikan hal itu setelah memeriksa perkara di meja pidana khusus. Namun setelah melakukan pemeriksaan arsip perkara yang dihentikan, penyidikan yang dimulai pada 2018 ini telah dihentikan.

“Karena saya baru menjabat di bulan Agustus lalu, jadi arsip penghentian perkara ini saya tidak ketahui sebelumnya. Penghentiannya di masa pergantian Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah,” ujarnya.

Program pengadaan sarana pendukung pertanian ini diserap dari dana bantuan APBN-P tahun 2017, dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp12 miliar.

Ada lima kecamatan di Lombok Tengah yang mendapat bantuan dalam bentuk benih kedelai tersebut, yakni Kecamatan Janapria, Praya Timur, Pujut, Praya Barat, dan Kecamatan Praya Barat Daya.

Proses penyalurannya dilakukan melalui rekening bank kelompok tani. Dana tersebut kemudian diamanahkan untuk membeli bibit kedelai beserta pupuk sesuai spesifikasi yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Dari proses penanganannya, kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan dengan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Namun peningkatan status penanganan ini tidak diikuti dengan penetapan tersangka melainkan penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat.

Hasil penghitungan tersebut yang rencananya akan menjadi penguat bukti penyidik dalam mengungkap peran tersangka. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *