Hari Ini, Kuasa Hukum FPI Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka HRS

by
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum FPI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab atau HRS, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Senin insyaallah (ajukan praperadilan),” kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Habib Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq Shihab, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *