Tiga dari Lima Tersangka Terkait Kerumunan Hajatan Rizieq Menyerahkan Diri

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tiga dari Lima tersangka telah menyerahkan diri soal kasus kerumunan hajatan Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa ketiganya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan intensif dan telah menjalani pemeriksaan swab antigen covid-19.

“Ketiga-tiganya kami lakukan test swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Adapun ketiga tersangka ialah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Sementara, dua tersangka lain hingga saat ini masih buron yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi.

“Kami juga mengharapkan dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri,” ucap Yusri.

Diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq bersama lima orang lain sebagai tersangka.

Rizieq sendiri kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa pentolan FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *