Sinode GMIT Keluarkan Edaran Perayaan Natal dan Tahun Baru

by
Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Merry Kolimon

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) telah mengeluarkan Edaran terkait dengan aturan tata ibadah Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran yang diterima beritabuana.co, Jumat (11/12/2020), ditandatangani Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Merry Kolimon, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI no. SE 23 tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran ini dibagi dalam dua skala yakni kepada jemaat yang berada di zona merah dan zona kuning/hijau. Edaran tersebut di antaranya:

A. Pelayanan dalam jemaat-jemaat di wilayah/zona hijau dan kuning:
1). Ibadah dan perayaan Natal serta tahun baru dilaksanakan secara sederhana dan perayaan Natalia diganti dengan pelayanan diakonia.
2). Selain diselenggarakan bersama di gedung gereja, ibadah natal dan tahun baru juga disiarkan secara daring/live streaming.
3).Liturgi tetap mengacu pada pembaruan SOP yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode.
4). Tidak ada acara makan dan minum selesai ibadah natal, termasuk salam jabat/ peluk- cium untuk mengurangi kontak fisik.
5). Jumlah jemaat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru secara berjemaat di gedung gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.
6). Kunjungan antar keluarga untuk saling menyampaikan ucapan selamat ditunda sampai berakhirnya masa pandemi. Khusus ucapan selamat natal masing-masing keluarga atau individu dapat membuat video pendek atau menyampaikan ucapan selamat melalui media digital yang lain. Hal itu dapat dimulai dari keluarga para pendeta yang membuat ucapan natal dan tahun baru lewat kartu digital foto atau video yang disebarkan melalui WA dan berbagai platform media sosial yang lain.

B. Pelayanan dan Perayaan Natal dalam jemaat-jemaat di wilayah/zona merah:
Selama ada kasus Covid-19 POSITIF AKTIF di antara anggota-anggota jemaat setempat, ibadah dan perayaan natal serta tahun baru dilaksanakan di rumah-rumah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Seluruh ibadah dan perayaan dilaksanakan di rumah tiap jemaat.
b. Majelis jemaat menyiapkan semua tata ibadah untuk pelayanan dimaksud dan jika memungkinkan menyiapkan pelayanan online/live streaming.
c. Kunjungan antar keluarga untuk saling menyampaikan ucapan selamat ditunda sampai berakhirnya masa pandemi. Khusus ucapan selamat natal masing-masing keluarga atau individu dapat membuat video pendek atau menyampaikan ucapan selamat melalui media digital yang lain. Hal itu dapat dimulai dari keluarga para pendeta yang membuat ucapan natal dan tahun baru lewat kartu digital foto atau video yang disebarkan melalui WA dan berbagai platform media sosial yang lain.
d. Majelis jemaat/majelis klasis dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Laboratorium Biomolekuler Prov. NTT untuk melakukan tes swab secara massal (q-pooled PCR test) kepada semua majelis jemaat/anggota jemaat. Sebelum swab test perlu dilakukan sosialisasi agar jemaat dapat memahami mengapa swab test perlu dilakukan. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *