Gusti Piliang: Terbantahkan Revisi UU KPK untuk Melemahkan Lembaga Antirasuah Pimpinan Firli

by
Fungsionaris PP GPII, MD Gusti Piliang.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fungsionaris Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), MD Gusli Piliang mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, belakangan ini telah membantah sejumlah anggapan yang menyatakan kalau revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah.

“Ini bukti bahwa KPK tidak ompong dan tetap bergigi. Setelah revisi UU KPK tersebut disahkan dan dicatat di lembaran negara, terbukti semakin mempertajam langkah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Gusli Piliang dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (11/12/2020).

Menurut Ucok sapaan akrabnya, bukti nyata yang telah dilakukan KPK dalam menjawab sejumlah kekhwatiran sejumlah pihak, seharusnya diapresiasi, bukan malah menyudutkan lembaga antirasuah tersebut. Karena prestasi yang telah ditunjukan oleh KPK bukanlah hal mudah untuk dilakukan.

“Bila dicermati dari pengungkapan kasus korupsi besar yang dilakukan baru-baru ini. Menunjukkan sikap tegas dan komitmen KPK dalam meberantas tindak kejahatan korupsi. Siapapun orangnya bila sudah menyangkut dengan tindak kejahatan korupsi maka akan ditindak,” tegas mantan Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah (PW GPII) Jakarta Raya ini.

Untuk itu, Gusli Piliang mengajak semua pihak agar berpikir positif dan mensupport langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Dengan dukungan masyarakat KPK akan semakin profesional dalam bekerja.

KPK dalam sebulan terakhir melakukan OTT terhadap beberapa pejabat negara yang diduga terlibat korupsi. Antara lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara, Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *