Perizinan Equity Crowdfunding Kembali Dibuka OJK

by
OJK/ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, KUPANG – Setelah dihentikan beberapa waktu, akhirnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF).
Dalam siaran pers, Sabtu (5/12/2020), dijelaskan bahwa keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020, perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *