KMI Sambut Positif Sikap Tegas Kabareskrim Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada 2020

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi sanksi pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Pilkada serentak, disambut positif Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi. Apalagi sebelum mengambil tindakan pidana, Kabreskrim akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.

“Langkah Kabareskrim tersebut sudah tepat, dan kami menyambut positif. Mengapa? Karena kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar,” kata Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Untuk itu, Edi berharap bagi para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat harus selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020. Jangan sampai gelaran pilkada justru akan memunculkan kluster baru Covid-19.

“Jadi, harus diantisipasi agar tidak lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Dan yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” demikian Edi Homaidi.

Untuk diketahui, ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantara adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *