Sesuai UU, Bawaslu Tidak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Prokes Covid-19

by

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengaku bahwa pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi peserta Pilkada serentak 2020 yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pasalnya, sambung dia, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait sanksi administrasi berlaku untuk Paslon bilamana terbukti melakukan politik uang.

“Undang-undang Pilkada yang kita pakai saat wabah ini masih yang lama dan tak ada perubahan. Jadi kita tidak bisa menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” ucap Afifuddin dalam diskusi di Pressroom DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/11/2020).

Bawaslu, sambung dia, hanya bisa untuk memberikan peringatan atau himbauan dan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi.

“Bawaslu hanya bisa memperingatkan. Tapi, jika ada kerumunan tak terkait Pilkada, itu urusannya Satpol PP dan aparat kepolisian,” terangnya.

Lebih jauh, Afifuddin menuturkan, kampanye tatap muka masih menjadi primadona dari peserta Pilkada. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan rawan terjadi.

Karenanya, ia meminta kepada para peserta Pilkada juga turut berpartisipasi untuk ikut menjalankan protokol kesehatan kepada massa pendukungnya.

“Artinya para peserta (Pilkada 2020) ikut mengendalikan potensi melanggar protokol kesehatan. Peran ini harus bisa dimaksimalkan, itulah harapan kita semua,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *