Manko Polhukam, Mahfud: Secara Konstitusional Hadirnya Kembali Partai Masyumi Tak Masalah

by
Menko Polhukham, Mahfud MD.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) bangkit lagi setelah sempat bubar di era Orde Lama, sekitar 75 tahun silam. Kali ini, partai yang dideklarasikan bersamaan acara tasyakuran Milad ke-75 tahun tersebut digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, pada Sabtu kemarin (7/11/2020).

Menyikapi kepmunculan Partai Masyumi ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang dikutip beritabuana.co, Senin (9/11/2020) mengatakan, tak ada masalah dari segi hukum maupun konstitusional atas kembalinya Partai yang didirikan pada 1945 itu.

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan, meskipun dibubarkan oleh Presiden Soekarno, namun Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang.

Dia menjelaskan, Presiden Soekarno pada tahun 1960an sempat menerbitkan PNPS (Penetapan Presiden) yang bertujuan agar Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dibubarkan. Alasannya, karena kedua partai tersebut dianggap terlibat dalam gerakan pemberontakan Pemerintah Revolusi Republik Indonesia (PRRI).

Namun, tulis Mahfud, para tokoh dari Partai Masyumi maupun PSI menolak keputusan tersebut. Sebab, orang-orang yang terlibat PRRI sudah lama tidak menjadi kader kedua partai tersebut.

“Meski begitu, Masyumi dan PSI tetap dibubarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro atas permintaan Presiden Soekarno. Tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966), Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi,” papar Mahfud.

Maski demikian, jika nanti Partai Masyumi aktif kembali, tentu tak ada kaitan organisatoris dengam Masyumi yang dulu. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual, demikian Mahfud MD. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *