BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 ke DPR

by
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di hadapan anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2020 dalam Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung hari ini, Senin (9/11/2020). Berdasarkan laporan yang dibacakan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, terungkap sebanyak 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan senilai 8,97 triliun rupiah selama semester awal tahun 2020 ini.

“Jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 692,05 miliar,” kata Firman di hadapan anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020).

Atas sejumlah permasalahan ketidakpatuhan tersebut, setidaknya sebanyak 4.051 senilai Rp 8,28 triliun dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp 3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 3,19 triliun.

“Dari permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp 670,50 miliar atau senilai 8 persen,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 juga dilaporkan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), diantaranya bagi 85 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga atau 97 persen. Sedangkan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah memuat iktisar 541 dari total jumlagh 542 Pemda. Adapun satu Pemda yang belum menyampaikan LKPD 2019 kepada BPK, atau unaudited, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

“BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2019 diantaranya laporan keuangan tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, yang pada keempatnya juga telah diberikan opini WTP. Selain itu BPK juga telah melakukan tujuh pemeriksaan kinerja, lima objek pemeriksaan pemerintah daerah dan dua objek pemeriksaan BUMN,” lanjut Ketua BPK.

Terkait pemeriksaan kinerja BUMN, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara Grup tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 dengan kesimpulan tidak efektif. Kemudian, PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam melaksanaan fungsi pengendalian pengelolaan keuangan dan aset tahun 2017 hingga semester 1 2019 dengan kesimpulan kurang efektif.

Dalam kurun waktu 15 terakhir, BPK telah memberikan setidaknya 571.466 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa dengan nilai Rp 259,38 triliun. Secara kumulatif dari periode 2005 hingga 30 Juni 2020, hasil pemeriksaan yang ditindak lanjuti entitas dengan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara, daerah atau perusahaan baru mencapai Rp 111,01 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin selaku pimpinan sidang paripurna, mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan Ketua BPK tersebut dapat dijadikan pembahasan.

“Berdasarkan ketentuan dan mekanisme, bahan-bahan yang telah disampaikan untuk menjadi bahan bagi kita semua khususnya bagi bapak/ibu yang berada di komisi-komisi untuk dibahas bersama mitra kerja dalam rapat kerja dan rapat-rapat lainnya,” tutupnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *