BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor puluhan kali. MJ dan A ditangkap Kamis 5 November 2020 di Jl. Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Mj, melawan petugas akhirnya ditembak mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku mempunyai peran masing-masing MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di daerah Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.
“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas menembaknya. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).
Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran (sepeda motor yang parkir di halaman dalam keadaan sepi).
“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ujar Yusri.
Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motor hilang, korban melapor ke petugas polisi.
“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Min)