Dinilai Bisa Permudah Perizinan, UMKM Kalsel Sambut Gembira Omnibus Law UU Ciptaker

by

BERITABUANA.CO, BANJARMASIN- Sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambut gembira Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Keberadaannya diharapkan menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.

Adalah Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmadin yang menyatakan dengan adanya UU Ciptaker yang mempermudah perizinan, pemilik usaha akan mudah memperoleh modal.

“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi,” kata Ari, Rabu (4/11/2020).

Ia juga berterimakasih kepada pemerintah karena menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.

Hal senada disampaikan Satria, pelaku usaha
kaca dan aluminium di Banjarmasin. Ia mengaku senang dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilainya mempermudah semua regulasi terkait usaha.

“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalsel optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Diketahui pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang. (Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *