Bupati Kaur Dilaporkan ke Bawaslu Mutasi Bawahannya

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mutasi pejabat di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Kaur, Bengkulu yang dilakukan oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora), Jon Harimol berbuntut panjang.

Pasalnya Bupati yang maju dalam Pilkada serentak 2020 itu melakukan mutasi pejabat diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemilihan Kepala Daerah, yakni selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon yang jatuh pada 23 September 2020, Kepala Daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat.

Atas hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Ormas Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto melaporkan tindakan petahana itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur.

“Mutasi ini melanggar Undang-Undang No.10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Akibat itu, kami dari penasehat hukum mendampinginya pelapor, melapor ke Bawaslu pelanggaran tersebut,” kata Ahmad Kabul, kuasa hukum ABR kepada awak media saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2020).

Akan tetapi, lanjutnya, usai melakukan pengaduan itu, Bawaslu Kabupaten Kaur mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaur. Kabul menerangkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5, tentang Pilkada itu, Gusril Pausi yang maju sebagai petahana dalam Pilkada 2020 tersebut telah melanggar peraturan administrasi pemilihan dengan sanksi diskualifikasi pada kontestasi Pilkada Kabupaten Kaur.

“Setelah Bawaslu mengkaji laporan kita, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa terlapor (Gusril Pausi) terbukti melanggar pelanggaran administrasi pemilihan dan sanksinya itu di diskualifikasi,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, mutasi jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Kaur tersebut, juga tidak sesuai dan tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Biro Hukum Kemendagri menjawab surat dari Jon Harimol kepala dinas yang dimutasi, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut dan surat edaran Menteri No.273/487/SJ, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri (untuk mutasi),” beber Kabul.

Ia menjelaskan walaupun telah dikeluarkannya surat rekomendasi diskualifikasi petahana oleh Bawaslu Kaur dan diperkuat kembali oleh surat dari Biro Hukum Kemendagri dengan nomor 180/1932/Biro Hukum, KPUD Kaur, tidak juga mendiskualifikasi Gusril Pausi sebagai petahana Pilkada 2020.

“Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini. Ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi,” sambungnya.

Atas hal tersebut, Ia beserta kliennya melaporkan tiga penyelenggara Pemilu, KPUD Kabupaten Kaur tidak melaksanakan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Oleh karena itu kita melaporkan, hari ini menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU kabupaten Kaur, tambah 2 orang KPU provinsi,” pungkas Ahmad Kabul. (Rls/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *