Kejaksaan Timika Komitmen Kawal Anggaran Pencegahan Covid-19 di Papua

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jajaran Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika berkomitmen untuk mengawal pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika, Papua, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk mengawal terus anggaran COVID-19 itu, apalagi sekarang sudah ada penambahan lagi dan namanya sudah berganti tidak lagi sebatas tim gugus tugas tetapi sudah menjadi satuan tugas sampai di tingkat kelurahan dan kampung (desa). Kami akan kawal penggunaan anggarannya,” kata Kajari Timika, Mohammad Ridosan sebagaimana yang dilansir Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, di Jakarta, Sabtu (24/11/2020)..

Keterlibatan institusi kejaksaan dan kepolisian dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran COVID-19 di daerah-daerah, kata Ridosan, sesuai dengan Instruksi Presiden.
Untuk itu, baik jajaran kejaksaan maupun aparat kepolisian belum bisa memproses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 karena kegiatannya masih berjalan dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.

“Kapasitas kami dalam pengawasan dana COVID-19 saat ini bukan sebagai penyidik. Kami hanya melaksanakan pengawasan agar pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 itu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas,” kata Ridosan.

Dijelaskan, mekanisme pengawasan dana COVID-19 oleh pihak kejaksaan belum masuk kategori proses penegakan hukum atau pro justitia.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan anggaran COVID-19. Kalau kami lakukan penyelidikan sekarang, itu prematur, tidak boleh. Yang kami lakukan hanya memeriksa penggunaan dana itu sampai di mana, apakah ada dana yang ditahan-tahan atau tidak, semua harus disalurkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Dia mengakui, bahwa anggaran pengelolaan COVID-19 di Mimika setelah Pemkab setempat melakukan dua kali recofusing APBD 2020 mencapai total sekitar Rp234 miliar. Itu belum termasuk tambahan anggaran COVID-19 yang diakomodasi dalam APBD Perubahan 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Mimika sekitar dua pekan lalu.

Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan anggaran COVID-19 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan, Permukiman dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan.

Selain itu, Tim Kejari Timika juga sudah memeriksa sejumlah hotel di Kota Timika yang digunakan untuk menampung para tenaga medis, relawan maupun para pejabat yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19.

“Ada empat hotel yang digunakan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Mimika yaitu Hotel Grand Mozza, Hotel Grand Tembaga, Hotel Horison, dan Hotel Osa De Villa. Yang kami belum periksa sampai sekarang yaitu Hotel Osa De Villa,” kata Ridosan.

Penggunaan anggaran untuk sewa Hotel Grand Mozza sebagai Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu yang menyedot anggaran lebih dari Rp3 miliar karena banyak pejabat Pemkab Mimika membuka kamar selama berbulan-bulan di hotel mewah bintang tiga itu menuai polemik dan kontroversi di Mimika.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *