KMI Apresiasi Bareskrim Tuntaskan Kasus Kebakaran Kejagung, Hingga Umumkan Tersangkanya

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menuntaskan penyidikannya, hingga menetapkan tersangka dalam kasus terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), diapresiasi sejumlah pihak, termasuk Kaukus Muda Indonesi (KMI). Bahkan KMI sebagaimana disampaikan ketuanya Edi Humaidi, kesigapan penuntasan peristiwa itu, tak lepas dari kepemimpinan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim Polri.

“KMI mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri, utamanya kepada pak Listyo, selaku Kabareskrim yang telah menerjunkan tim Puslabfor nya dalam mengusut tuntas penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, hingga menetapkan tersangkanya,” kata Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Apalagi, lanjut Edi, dalam penanganan kasus terbakarnya gedung Kejagung, sampai mengumumkan tersangkanya oleh Barskrim, terbilang sangat cepat. Bahkan, pihak Bareskrim mengumumkan para tersangka sangat terbuka.

“Saya kira ini baru pertama kali di Indonesia, mengumumkan dengan terbuka kepada masyarakat, hasil kerja kepolisian dalam menangani sebuah kasus,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), dimana lima di antaranya merupakan pekerja bangunan. Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS, ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

“Kita menetapakan 8 tersangka dalam kasus ini (kebakaran). Mereka melakukan kegiatan yang seharusnya tidak mereka lakukan yakni merokok di ruangan tempat bekerja,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Sementara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tiga tersangka lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH. Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja.

“Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran. Mereka yang bertanggungjawab soal penggunaan cairan pemebersih. Kemudian untuk dash cleaner itu juga tidak memiliki izin edar,” kata dia sambil menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Insiden kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus lalu. Berdasarkan proses penyelidikan yang kemudian naik penyidikan, Polri menyebut menemukan unsur pidana di balik perkara tersebut. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *