Polda Metro Masukan nama Bos Tempat Hiburan ke DPO, Terkait Dugaan Penipuan Rp11 Miliar

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera membenarkan kabar telah diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk AW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar.

Menurut Dwiasih, tersangka masuk dalam DPO karena melakukan tindak pidana memalsukan keterangan dalam akte notaris. “Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO,” katanya, Jumat (23/10/2020).

Ia menjelaskan, AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Dimana AW disangka melanggar pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Kec. Teluk Naga, Tangerang, Banten. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada Pelapor . Dan memberikan surat kuasa kepada TSK Syam Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli penjelasan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan, bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi, yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN. Saat itu yang bertugas untuk mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual adalah TSK S.Nomor NIB itu sendiri kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh TSK S pada 14 Februari 2017, Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017.

Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu 11 milyar.

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN, bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Faktanya NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.

Selain itu, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa Lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melaporkan ke Polda metro jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018
Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. Saat ini Ahmad Asnawi telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *