Kejagung Kesulitan Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Triliuh atas Perkara Korupsi PT Indosat Mega Media

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Meski sudah inkracht sejak enam tahun lalu, namun kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto sampai sekarang masih menyisakan misteri persoalan hukum.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak eksekutor hingga kini belum bisa mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun terhadap perusahaan korporasi PT IM2 ke khas negara.

Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, pihaknya masih merencanakan untuk meminta fatwa kembali kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai solusi atau jalan keluarnya.

“Sebab kalau tidak salah (Jaksa Agung sebelumnya-red) sudah pernah minta fatwa MA, tapi sampai sekarang belum turun. Untuk itu saya akan cek lagi,” kata Ali menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana eksekusi soal kasus tersebut, di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Namun dia akui, bahwa ada persoalan hukum yang perlu dicarikan solusi sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT IM2 bisa dieksekusi. “Termasuki jika korporasi selaku tersangka kita ingin sidangkan di pengadilan,” katanya.

Menurutnya, lanjut Ali, pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka belum permah dilimpah dan belum diadili di pengadilan, tapi sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan untuk membayar uang pengganti.

“Jadi dia (korporasi-red) menjadi tersangka, tapi tidak pernah menjadi terdakwa tapi langsung menjadi terpidana. Ini yang menjadi problematika hukumnya,” ungkap Jampidsus menambahkan.

Disisi lain, kata Ali, jika PT IM2 tetap diajukan ke pengadilan untuk disidang nanti khawatir Nebis in Idem karena sudah dihukum untuk membayar uang pengganti. “Padahal dia (IM2-red) tidak pernah menjadi terdakwa,” kilahnya.

Begitu juga sebaliknya, jika PT IM2 disuruh membayar uang pengganti pasti akan protes. “Saya kan belum pernah disidang. Kok dihukum bayar uang pengganti,” uja Ali menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pihak kejaksaan saat in tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Inilah yang menjadi problematika hukum,” ungkap Ali.

Dia mengakui putusan hakim yang menghukum korporasi untuk membayar pengganti sudah sejak mulai dari Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Tapi bagaimanapun kita tetap mengharus hormati putusan hakim,” katanya.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi PT IM2, baru satu tersangka diadili yaitu mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang sejak tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung tetap dinyatakan terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman.

Awalnya Indar Atmanto oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013 dihukum empat tahun penjara dan PT IM2 dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.3 triliun.

Kemudian Pengadilan Tipikor Tinggi Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada 12 Desember 2013 memperberat hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara dan tetap memerintahkan PT IM2 membayar uang pengganti.

Begitupun Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam putusannya pada 10 Juli 2014 tetap menghukum Indar delapan tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar uang pengganti. Terakhir PK yang diajukan Indar juga ditolak majelis hakim PK MA dalam putusannya pada 20 Oktober 2015. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *