Puluhan Pelanggar Tak Bermasker di Sanksi Fisik

by
Kasi Trantib dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cugenang tengah saksikan Pelanggar yang disanksi Fisik berupa Push Up di Pasar Cariu Cugenang.

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Sebanyak 30 warga yang tidak gunakan masker kejaring razia operasi yustisi, di beberapa titik tempat keramaian seperti Pasar Cariu Mangunkerta, simpang Kaum dan tempat lainnya di wilayah Kecamatan Cugenang. Mereka diberi sanksi fisik, push up, nyanyikan lagu wajib dan membacakan Pancasila.

“Hasil operasi yustisi Covid-19, sebanyak 30 pelanggar yang tidak menggunakan masker, kami kenakan sanksi fisik berupa push Up, Nyanyi lagu Indonesia Raya dan menghapal Pancasila,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Cugenang, Hendi M.S kepada www.beritabuana.co di bilangan Pasar Cariu, Rabu (21/10/2020)

Menurutnya, operasi Yustisi penegakkan Inpres Nomer 6 Tahun 2020, di wilayah Kecamatan Cugenang dilakukan Tim satgas covid-19 kecamatan dengan gabungan personil dari Polsek, Koramil 5, Kecamatan, Puskesmas dan desa pada setiap pagi hari di tempat keramain seperti pasar.

Selama operasi, kesadaran masyarakat dalam disiplin menggunakan masker, Cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak dinilai masih rendah, padahal untuk pelidung diri dan menjaga kesehatan masing-masing.

Meski demikian, Tim satgas Covid-19 Kecamatan Cugenang tetap lakukan operasi yustisi dan imbauan secara rutinitas tiap pagi hingga siang, “hasil operasi yustisi tiap harinya selalu kedapatan puluhan pelanggar tidak memakai masker,” pungkasnya .(Ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *