Kena, Terdakwa Mark up Harga Tanah Junaidi di Vonis 4 Tahun Penjara

by
Suasana sidang vonis terdakwa mark up harga tanah, Junaidi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis terdakwa mark up harga tanah, Junaidi, dengan hukuman 4 tahun penjara, pada Senin (19/10/2020). Terdakwa sebelumnya dituntut juga 4 tahun penjara oleh Jaksa Guntur Adi N.

Sidang yag dipimpin Hakim Tuty dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP, sesuai tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan pelapor Prof Dr Lucky lebih dari Rp 600 juta rupiah dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Dua minggu lalu,  Jaksa menuntut terdakwa Junaidi dengan  4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut Guntur membacakan tuntutan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terperiksa atas perkara mark-up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, oleh Prof Lucky (PT Jakarta Medika) dari pemilik Leonova Marlius pada tahun 2019.

Junaidi dituntut berdasarkan laporan Prof Dr Lucky Aziza sesuai LP Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019 tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan dan penipuan.

Saksi- Saksi mengakui ada dua akta pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta dan Rp2 juta per meter. Akta tersebut diketik ulang oleh terdakwa Junaidi.

Terdakwa mengetik kembali Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomor tersebut dengan mengubah harga menjadi Rp2.000.000 permeter. Sehingga harga objek tanah Sertipikat Hak Milik No 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000.

Atas mark-up tersebut, harga tanah yang yang terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor, Jawa Barat, yang tadinya harga sebesar Rp792.000.000 menjadi Rp1.440.000.000.

Atas putusan Hakim tersebut, Junaidi yang disidangkan secara virtual menyatakan menerima putusan hakim.

Sidang Fikri

Sebelumnya, sidang di ruang yang sama dengan hakim dan Jaksa yang sama digelar sidang dengan terdakwa Fikri Salim, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi.

Saksi yang dihadirkan Kepala Desa Cisarua Endang Sumantri, krabat penjual tanah Vina dan Cut Safira.

Saksi Endang Sumantri menyatakan pernah bertemu dengan Fikri ketika datang ke kantor kelurahan dan bertemu Munir di sebuah rumah makan di Sentul, Bogor. Dalam perbincangan, Munir berjanji memberikan komisi bila tanah jadi terjual.

Setelah tanah milik Leonova terjual, kemudian Endang diberikan komisi dari Fikri sebesar Rp 25 juta dan dari Munir Rp 30 juta. “Jadi saudara menerima dana Rp 55 juta?”cecar Jaksa Guntur.Hal yang sama dipertanyakan oleh pengacara terdakwa.

Saksi Vina menyatakan, yang dia tahu harga tanah Rp 1,1 juta oermeter, tidak mengetahui jika harganya bisa berubah menjadi Rp 2 juta. Tapi dia mengakui mendapar bagian Rp 205.000.000.

Uang sebanyak itu ditransfer ke Munir Rp 30 juta, dan Vina mendapat Rp 30 juta. “Ini uang komisi, Safira tidak tahu soal komisi ini tapi diavmengerti jika jualvtanah ada komisinya,” ujar Vina.

Saksi Safira yang ditanya jaksa soal dana pelunasan langsung berdasarkan kwitansi yang ditandatangai sebesar Rp 140 juta mengatakan tidak pernah menerima dana tersebut.

Begitu juga ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, Safira, anak pemilik tanah ini mengakui itu bukan tandatangan dirinya. “Saya tidak menerima dana tersebut dan itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya.

Sidang ini ditunda hingga Senin depan untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi Munir.

Sementara itu, atas laporan Prof Dr Lucky Aziza terhadap Fikri Salim yang sudah divonis di Pengadilan Cibinong selama 6 tahun penjara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak banding Fikri Salim dan menetapkan putusan selama 6 tahun penjara.

seperti diketahui, Pengadilan Negeri Cibinong mengadili perkara 281/Pid.B/2020/PN Cbi, Jumat 17 Juli 2020, menyatakan terdakwa Fikri Salim alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “turut serta melakukan tindak pidana membuat surat palsu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Pada sistem informasi penelusuran pengadilan tingkat banding, nomor perkara 289/PID/2020/PT BDG, pengajuan banding Fikri Salim ditolak. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *