Mantan Kakanwil BPN Jakarta Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

by
by
Terdakwa Jaya saat di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto :*/ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta, Jaya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat. (5/12/2022).

“Terdakwa Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak guna Bangunan (HGB),” ujar JPU Andri saat membacakan tuntutanya.

Dipersidangan dijelaskan, tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa, mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya.

Untuk itu, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menyampaikan pertimbanganya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta.

“Untuk hal- hal yang meringankan perbuatan terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan,” kata JPU Andri menandaskan.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 600 miliar.

“Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani kembali menegaskan seluruh isi dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim pun menyampaikan kepada terdakwa Jaya yang didampingi penasehat hukumnya dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

“Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, ucap majelis hakim,

Sidangpun akan dilanjutkan (9/12/2022), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi). Oisa.