Habiburokhman: Hukuman Berat Pantas untuk Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya

by
Ketua Poksi F-Gerindra DPR RI, Habiburokhman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutat berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, hukuman berat dinilai pantas.

“Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarakan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Tanpa hendak mengintervensi pengadilan, Komisi III DPR selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan Jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum. Dalam kasus Jiwasraya, kader dari Partai Gerindra ini melihat bagaimana penipuan alias fraud dipraktikan, dan fakta persidangan telah menyebutkan peran dari enam terdakwa yang diharapkan mampu memberatkan putusan dan hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” papar Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman menegaskan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan megakorupsi ini. Menurutnya, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan sangat membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar,” desak politisi Partai Gerindra ini. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *