Bamsoet Minta Kader Golkar Beri Pemahaman Benar Soal UU Ciptaker

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengajak kader partai solid mengamankan kebijakan pemerintah hingga akar rumput, termasuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), dan meluruskan informasi yang tidak benar terkait UU Omnibus Law itu. Bamsoet, begitu diri akrab disapa, juga meminta para kader partai yang sedang menjalankan amanah di berbagai jenjang jabatan untuk bekerja secara maksimal.

“Sebab, jika amanah tersebut diemban dengan baik, pada akhirnya akan menaikkan citra dan elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat kunjungan reses, temu tokoh, dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis, yang turut dihadiri Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Ketua DPD II Golkar Banjarnegara Agus Junaedi, serta tokoh masyarakat.

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai serangan hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang disebarkan berbagai pihak tidak bertanggung jawab terhadap UU Cipta Kerja. Menurut dia, pihak-pihak tersebut sengaja melakukan itu untuk membuat perselisihan di antara sesama saudara sebangsa, menciptakan kegaduhan, serta membuat kondusivitas nasional terganggu.

“Tujuannya, tak lain agar Indonesia terganggu. Oleh karenanya, pemerintah melalui berbagai kementerian atau lembaga, BUMN, dan asosiasi dunia usaha perlu turun tangan memberikan penjelasan komprehensif agar tak terjadi salah paham di masyarakat,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di bawah kepemimpinan Bupati Budhi Sarwono. Di antaranya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah selama tujuh kali berturut-turut, serta sektor pertanian yang terus menggeliat. Pada September 2020, Budhi melepas 10 ton bawang putih hasil bumi Banjarnegara untuk diekspor ke Taiwan.

“Banjarnegara memiliki lahan pertanian sawah seluas 14.663 hektare dan lahan pertanian bukan sawah yang terdiri dari tegalan 44.478 hektare, perkebunan 3.223 hektare, dan kolam seluas 519 hektare. Sangat relevan jika Banjarnegara mengandalkan bidang pertanian sebagai potensi utama ekonomi masyarakat,” kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan sebagai upaya menggerakkan semangat kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat, dirinya sejak tahun 2011 telah mendirikan UMKM dengan bendera PT Banjarnegara Agromandiri Sejahtera (PT BAMS) di Desa Pagelak, Banjarnegara.

UMKM tersebut, kata dia, mengolah hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan menjadi makanan olahan dalam kaleng. Selain menyerap ratusan tenaga kerja, produksi keripik salak, opor ayam, garang asam, dan nasi goreng telah menembus pasar ekspor ke berbagai negara.

“Membuktikan hasil bumi Banjarnegara memiliki kualitas mumpuni untuk menguasai pasar internasional. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang membuat dunia industri terpuruk, menjadi peringatan bagi kita untuk kembali mengembangkan sektor pertanian,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digelontorkan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

“Sebesar Rp123,46 triliun dari total Rp695,2 triliun dana PEN diperuntukkan bagi sektor UMKM, antara lain Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga, Rp28,06 triliun untuk insentif pajak, dan Rp6 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja baru,” katanya.

Masyarakat, kata dia, juga bisa memanfaatkan omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM.

“Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, terdapat di Pasal 12 ayat 1 huruf a, serta membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil, tertuang di Pasal 12 ayat 1 huruf b,” ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan, RUU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. Hal tersebut termuat di Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3, sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional, maupun usaha asing. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *