Penyelenggara Pemilu dan Satgas Covid-19 Harus Seiring Sejalan dalam Penerapan Prokes

by
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan seperti TNI-Polri untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada serentak 2020.

“Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara Pemilu dengan Satgas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” papar Guspardi dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (8/10/2020).

Menurut politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kunci penyelenggaraan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak, yang sering disebut 3M.

“Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Guspardi, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Oleh sebab itu, Guspardi menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara Pilkada dengan semua pemangku kepentingan agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada.

Pernyataan tersebut diungkapkan Guspardi terkait dengan temuan Bawaslu pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten dan kota. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *