Kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker, Lambang Kemunduran Demokrasi

by
Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. (Foto:Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kehadiran Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), menjadi lambang kemunduran dalam menciptakan demokrasi ekonomi sesuai amanat konstitusi. Pasalnya, narasi utama dari UU Ciptaker ini adalah karpet merah untuk investasi, terutama menekan biaya lahan dan tenaga kerja, merupakan cara tradisional yang telah ditinggalkan berbagai negara.

Pendapat ini disampaikan Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020), menanggapi disahkannya UU Ciptaker oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Lanjut Yusuf, ketika negara lain telah jauh mendorong daya saing perekonomian melalui keunggulan teknologi dan keahlian tenaga kerja, bahkan aliansi strategis dan reformasi birokrasi, Indonesia masih terus mengandalkan tanah dan buruh murah.

Selain itu, katanya, tak realistis Omnibus Law bisa dengan cepat memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi virus corona atau Covid-19 dan langsung berimbas kepada penambahan lapangan pekerjaan.

“Mengharap investasi besar tentu saja tidak masuk akal. Di saat normal saja 1 persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 270 ribu tenaga kerja baru, apalagi di saat pandemi sekarang. Terbukti lagi di kala krisis perspektif Omnibus Law berbahaya dan tidak dapat diandalkan,” jelasnya.

Padahal menurut Yusuf, seharusnya pemerintah seharusnya menjaga daya beli masyarakat untuk mempercepat pemulihan. Namun, dengan adanya Omnibus Law di mana upah buruh dan haknya banyak dipangkas tentu ini akan berpengaruh pada daya beli masyarakat terutama buruh.

“Yang harus diperhatikan Pemerintah sebenarnya daya beli, bukan sekedar investasi besar-besaran,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *