KMI Sayangkan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Berujung Anarkis

by
Bentrok massa pendemo dengan aparat Kepolisian di Lampung.
Edi Humaidi, KMI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Massa aksi unjuk rasa gabungan buruh, aktivis HAM, dan lingkungan, elemen mahasiswa serta gerakan prodemokrasi, menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah, berlangsung anarkis. Seperti yang terjadi di Jakarta, para pengunjuk rasa melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas umum, seperti halte busway juga pos-pos Polisi.

Aksi anarkis para pengunjuk rasa ini mendapat sorotan dari mantan aktifis Kelompok Cipayung, yang juga Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi yang melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam (8/10/2020) sangat menyesalkan aksi tersebut, apalagi sampai melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas umum.

Edi mengatakan bahwa demo itu sesuatu yang benar dalam negara demokrasi, tetapi kalau berperilaku yang tidak benar sampai melakukan perusakan, pembakaran dan mengganggu ketertiban umum, itu salah. Memang apa yang dilakukan para pendemo tersebut sebenarnya hanya menunjukkan ekpresinya dalam menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, namun sangat disayangkan cara yang digunakan merupakan cara yang salah.

“Demonstrasi itu baik bahkan kadang perlu, dalam rangka menyampaikan sikap politiknya menanggapi kebijakan pemerintah. Tapi demonstrasi yang benar sebagai bagian dari sistem demokrasi, tidak boleh disampaikan dengan anarkis, melakukan perusakan fasum, apalagi sampai merugikan dan menyakiti orang lain,” katanya.

Melanjutkan pernyataannya, Edi mengatakan, demonstrasi tidak perlu terjadi jika publik mau meluangkan waktu untuk membaca UU Cipta Kerja secara komprehensif, pasal demi pasal dalam UU tersebut. Dan jika ada pihak-pihak keberatan atas UU itu, masih ada cara elegan yang bisa ditempuh, yakni melalui uji materi (judicial review) ke Mahmakah Konstuti.

“Atau bisa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembatalan Pengesahan UU Cipta Kerja,” ujarnya lagi.

Edi juga mengatakan bahwa pelaksanaan unjuk rasa yang identik dengan berkerumun tanpa menjaga jarak justru berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19. Dirinya khawatir para pengunjuk terpapar virus dan menularkan bisa ke keluarganya yang di rumah.

“Saya sangat menyayangkan hal ini. Suasana pandemi belum mereda. Jika nanti ada yang tertular, akan sulit dilakukan tracking. Kita berdoa agar angka positif tidak terus bertambah,” tutupnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *