Kasatpol PP DKI: Harusnya Gedung DPR Ditutup Jika Benar 18 Anggota Positif Corona

by
Gedung DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya akan mengecek langsung mengenai kabar ada sebanyak 18 anggota DPR RI terpapar positif virus corona atau Covid-19. Ia berpendapat, sudah seharusnya gedung wakil rakyat itu ditutup sementaran jika ada anggota dewan yang terjangkit.

“Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini,” ujar Arifin kepada media di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, jika ada temuan kasus Covid-19 di gedung harus ditutup sementera, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f. Ditutup selama 3 hari untuk dilakukan seterilisasi dengan menyemprot cairan disifektan.

“Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya,” paparnya.

Ketika ditanya, apakah DPR sudah melapor ada belasan wakil rakyat yang terinfeksi Covid-19, kata Arifin, hal itu bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI karena hal itu wewenang mereka.

“Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membenarkan ada sebanyak 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif Covid-19.

Azis menyebut total ada sekitar 40 orang di DPR yang mengidap virus. Mereka 18 anggota Dewan Parlemen Senayan Selain, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.

“Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *