BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhotyo Rizaldi menyebutkan, kategorisasi terhadap level ancaman, lokasi ancaman, dan karakteristik ancaman itu penting untuk dibicarakan sebelum berbicara tentang pelibatan TNI atau militer dalam penanganan terorisme di Tanah Air. Meski pelibatan TNI dalam operasi militer selain dalam menangani terorisme itu memang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) tentang Terorisme.
“Tetapi, mana yang masuk pada wiliyah kriminal justice sistem dan mana yang sudah masuk pada ranah yang harus ditangani atau melibatkan militer, itu yang harus dijelaskan atau di detailkan dalam Perpres Pelibatan TNI,” kata Bobby dalam Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (1/10/2020) kemarin.
Memang diakui politisi Partai Golkar ini kalau beberapa hari lalu, sudah ada rapat antara Pimpinan DPR RI yang melibatkan Komisi I dan Komisi III bersama-sama dengan Pemerintah, dalam hal MenkumHAM sendiri yang datang.
“Dalam rapat tersebut ada beberapa kesepatakan, antara lain : (1) sepakat agar definisi penangkalan itu harus dielaborasi lebih jauh lagi dan lebih detail lagi. (2) Sepakat bahwa sumber pendanaan dalam pelibatan TNI ini yang awalnya di draf pemerintah ini ada dari APBN dan sumber pendanaan lainnya, kita hapus menjadi sumber pendaan dari APBN saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bobby menuturkan bahwa jalan tengah atas semua ini adalah bagaimana Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) itu diperkuat posisinya, misalnya dasar pembentukannya harus Umdamg-Undang. Sehingga dengan begitu, masalah kordinasi ini bisa melalui BNPT sebagai
kordinatornya antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme ini.
“Berikutnya adalah pelibatan TNI dalam kegiatan selain perang, misalnya penanganan terorisme ini dan juga operasi selain perang lainnya seperti penanganan bencana harus diatur secara khusus dalam sebuah UU tentang keterlibatan TNI,” katanya.
Mestinya, menruut Bobby, inisiatif membuat RUU ini harusnya dilakukan oleh pemerintah, karena ini menyangkut pengaturan institusi kohersi (BNPT, TNI, Polri), bukan di ranah DPR yang mengusulkannya.
“Prinsip pengaturan tentang pelibatan TNI ini agar dapat dipastikan nantinya tidak melanggar HAM, bisa lebih efektif dan efesien serta tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lainnya,” pungkasnya. (Asim)