BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pada tanggal 15 Juni 2007 Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Anti Kekerasan Internasional (International day of non-violence). Hari peringatan yang ditetapkan berdasarkan ulang tahun pemimpin terkenal India, Mahatma Gandhi, merupakan peringatan global yang bertujuan menyebarkan pesan non kekerasan.
Hari Anti Kekerasan Internasional ini memiliki hubungan yang sangat kuat dengan karya, keyakinan, dan metode Mahatma Gandhi, yaitu menolak penggunaan kekerasan fisik untuk mencapai perubahan sosial atau politik.
Melalui peringatan Hari Anti Kekerasan Internasional ini, bagi BKSAP DPR RI adalah kesempatan untuk menyebarkan pesan non kekerasan termasuk melalui pendidikan dan kesadaran publik, agar tercipta budaya perdamaian, toleransi dan saling memahami.
Wabah Covid-19 di seluruh dunia telah menghasilkan masalah baru : resesi ekonomi dunia, banyaknya pemutusan hubungan kerja, jumlah kemiskinan bertambah dan seterusnya. Pemikiran Gandhi tersebut dianggap dapat menjadi landasan strategi dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.
BKSAP DPR RI sangat mendukung penyelesaian masalah serta konflik dan perubahan sosial politik tanpa menggunakan kekerasan. Telah banyak fakta sejarah dan dari pengalaman yang dilalui oleh suatu bangsa dan dunia internasional bahwa jalan kekerasan tidak menghasilkan apa-apa atau malah kehancuran dan menimbulkan masalah baru, sedangkan penyelesaian dengan cara damai seperti contohnya diplomasi dan persuasi, akan menghasilkan keuntungan-keuntungan yang lebih.
Setidaknya, kesadaran untuk mengedapankan jalan damai membantu menjaga agar masalah-masalah yang ada tidak meningkat menjadi kekerasan. Namun pihak militer dan kelompok keagamaan terbesar pada saat itu menyebarkan kabar. Jika peristiwa tersebut adalah upaya PKI untuk mengubah pokok Pancasila menjadi ideologi Komunis. (Rls)