Dalam Sehari, Dua Terpidana Buron Tertangkap Intelijen Kejaksaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Intelijen Kejaksaan RI kembali meringkus dua buronan terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buronan tersebut berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) dalam waktu sehari dari lokasi yang berbeda.

“Iya benar, hari ini (Selasa, 29/9) tim Tabur berhasil mengamankan 2 buronan dari dua tempat yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/09/2020) malam, di Jakarta.

Menurutnya, buronan pertama yang diamankan adalah Ruspahri, terpidana kasus korupsi dana hibah program keaksaraan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/PID.Sus-TPK/2018/PN Mam tanggal 12 Desember 2018, Ruspahri yang disidangkan secara In absensia terbukti korupsi merugikan keuangan Negara Rp.270.250.000 sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Buronan terpidana Ruspahri diamankan di Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulau Laut Kotabaru, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 10.13 WITA,” kata Hari.

Sedangkan buronan kedua adalah Anita Mardalena, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

“Terpidana Anita Mardalena diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Jati Koto Panjang No 7 Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 13.20 WIB,” kata Hari menambahkan.

Dijelaskan Hari, berdasarkan putusan putusan MA Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018 Anita Mardalena terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga dipidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hingga kini tim Tabur telah mengamankan 84 buronan, dan masih terus memburu buronan lainnya. “Cepat atau lambat, pasti mereka yang masih buron akan kita amankan,” kata Hari menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *