Pelaku Mutilasi Korban Menjadi 11 Bagian Ditangkap

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan pengungkapan kasus mutilasi di apartemen

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku mutilasi DAF alias Fajri (26), sebagai eksekutor dan seorang wanita LAS alias Laeli (27) dengan korban RHW (33). Pembunuhan tersebut itu dilakukan dengan cara mutilasi, di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap Rabu (16/9/2020), di Cimamggis, Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan awalnya tersangka LAS chatting dengan korban melalui aplikasi Tinder. Lalu korban meminta nomor WhatsApp tersangka, kemudian keduanya chatting menggunakan aplikasi Whatsapp.

“Tersangka check in di Apartemen Pasar Baru Mansion, lalu korban mengajak tersangka Laeli untuk berhubungan badan. Tanpa diketahui korban, tersangka DAF sudah bersembunyi di dalam kamar mandi unit apartemen,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Lanjut Kapolda, saat korban dan LAS berhubungan badan. Tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.

“Kemudian tersagka DAF menusuk korban sebanyak tujuh kali dengan pisau, sehingga korban meninggal,” ucap Nana.

Setelah korban tidak bernyawa, mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru Mansion. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban.

“Untuk menghilangkan bercak darah di apartemen, kedua tersangka membeli sprei dan selimut baru serta cat putih untuk menutupi sisa darah di tembok,” papar Kapolda.

Setelah korban dimutilasi menjadi 11 bagian, mayat korban dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel dibawa ke Apartemen Kalibata City Tower Eboni lantai 16 untuk disimpan sementara.

Kemudian kedua tersangka menguras isi rekening milik korban sebanyak Rp 97 juta untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk yamaha NMax, dan menyewa rumah di Permata Cimanggis Cluster Jamrud yang akan digunakan untuk mengubur mayat korban.

Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *