Panja RUU Ciptaker Kembali Tunda Pembahasan Norma Bidang Pendidikan, Komite III DPD RI Minta Pemerintah Konsolidasi Internal

by
Sylviana Murni

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pembahasan norma bidang pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Panja DPR RI nampaknya akan berjalan sangat alot dan membutuhkan waktu yang tak kunjung ada kepastian. Hal ini terlihat dari ditundanya kembali pembahasan norma-norma terkait sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, dimana Pemerintah pada Rapat Panja yang dilaksanakan Selasa kemarin (15/9/2020), kembali meminta waktu untuk melakukan konsolidasi internal terkait pembahasan norma bidang pendidikan ini.

Ketua Komite III DPD.RI, Prof. Sylviana Murni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020) mengamini penundaan pembahasan materi pendidikan dalam RUU Cipta Kerja.

“Penundaan yang dimintakan oleh Pemerintah justru memperjelas bahwa Pemerintah sendiri sesungguhnya tidak siap dengan konsep dan landasan filosofis perubahan norma-norma materi Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Akibatnya, argumentasi yang disampaikan pemerintah justru mendukung komersialisasi dan liberalisasi pendidikan,” katanya.

Senator DKI Jakarta itu kembali menegaskan perihal peran Pemerintah sebagai representasi negara yang punya kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional. Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

“Tidak cuma itu, pengalihan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat mengingkari kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia. Padahal ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota itulah yang paling tahu situasi kondisi wilayahnya baik secara geografis maupun sosiologis kultural,” tambahnya lagi.

Perubahan beberapa norma undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, menurut Silvyana, seharusnya mengarah pada perbaikan sistem pendidikan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasana pendidikan, perluasan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara serta menjawab berbagai persoalan pendidikan yang timbul saat ini dan masa datang. Namun yang terjadi saat ini dengan RUU Cipta Kerja justru sebaliknya.

“Dari berbagai kegiatan kunjungan kerja yang telah dilakukan Komite III DPD RI, tidak terdapat aspirasi masyarakat dan daerah perihal persoalan perizinan satuan pendidikan. Ini artinya mekanisme, tata cara dan prosedur perizinan satuan pendidikan yang berlaku saat ini telah berjalan baik. Hal yang sudah baik kenapa musti diubah?” tandasnya.

Masih menurut Sylviana, usul perubahan norma dalam undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya secara konkrit bisa menjawab persoalan pendidikan ditengah kedarutatan, seperti masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Aturan perihal ini belum ada dalam UU Sisdiknas. Oleh karena itu Komite III DPD RI sangat berharap, pemerintah mempergunakan semaksinal mungkin jeda rapat panja ini untuk melakukan diskusi dan konsolidasi internal dalam mempersiapkan materi pembahasan sektor pendidikan,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *