Kelompok Pencuri Minimarket Ditangkap, 1 Orang Ditembak

by
Para pelaku pencurian minimarket yang ditangkap

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit 5 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap kelimpok pencurian minimarket berinisial. Mereka berinisial RN (36), PMH (49), JFH (25) dan MD (21). Aksi mereka Merek di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus pelaku menyamar sebagai pembeli. Kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban.

“Pelaku juga menondong kasir dan karyawan minimarket dengan menggunakan senpi dan senjata tajam, lalu korban dibawa ke ruangan brangkas dan mengambil uang di dalam brangkas,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Yusri, setelah polisi menerima tentang adanya laporan dugaan pencurian, tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan pelakunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 9 September 2020 Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku berinisial RN, MD dan JFH di warung remang-remang Pangkalan 12, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial PMH ditangkap dirumahnya di Bantargebang Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang petugas, sehingga ditembak kakinya.

“Saat beraksi pelaku menggunakan kendaraan mobil yang di sewa dari rental. kemudian pelaku mencari sasaran hingga lintas Propinsi,” ujat Yusri.

Beberapa minimarket yang di curi pelaku:

1. Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Kp. Rawa Lintah RT. 001/004 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di Alfamart Cibuntu Kp. Rawa Banteng RT. 001/012 Desa Cibuntu Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat;

3. Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di Alfamart, Jl. Letjen R. Suprapto Kp. Cijengkol RT. 003/001 Desa Cijengkol Kec. Setu, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

4. Rabu, 09 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Alfamart Kp. Pekopen Timur RT. 002/002 Desa Lambang Jaya, Kec. Tambun, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *