Dalam Sehari, Intelijen Kejagung Tangkap Tiga Buronan Terpidana Korupsi

by
Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga buronan terpidana kasus korupsi sekaligus dalam tempo sehari.

“Tim Tabur (Tangkap Buronan-red) Kejaksaan kali ini berhasil mengamankan tiga buronan terpidana kasus korupsi dan penipuan di tiga lokasi berbeda,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta yang dihubungi, Sabtu (12/09/2020), di Jakarta.

Menurutnya, pertama kali yang berhasil dicokok tim intelijen gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur adalah Nanang Koentjahjono, buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jawa Timur.

Nanang Koentjahjono berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011 merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Terpidana Nanang selaku Direktur CV Indonesia Makmur terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 100 juta dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan bersama dengan Anggota DPRD.

“ Terpidana berhasil diamankan saat berada di Jalan Gubernur Suryo, Gang Barokah, Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (11/09) sekitar pukul 12.50 WIB,” kata Sunarta menambahkan.

Sedangkan buronan kedua adalah Imron Rosadi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu. Dia berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.

“Untuk buronan terpidana Imron Rosadi itu berhasil ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 pada Jumat (11/09) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Sunarta.

Sedangkan buronan ketiga yang berhasil diamankan adalah Heri Basuki, terpidana jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, tahun 2013 yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019, namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.

“Sedangkan buronan terpidana Heri Basuki ditangkap saat melintas di kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur,” kata Sunarta yang juga mantan Kajati Jawa Timur ini

Jamintel mengimbau agar semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tim kejaksaan akan terus mencari, mengejar dan menangkap buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *