DKI Akan Berlakukan PSBB Total, Bandara AP II Sesuai Regulasi Gugus Tugas Covid-19

by
Bandara Soetta.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (AP II) Persero memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma dan bandara lainnya siap mendukung pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seiring Pemda DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.

“Khusus bandara yang ada di Jakarta seperti Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, kedua bandara itu tetap merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB,” ujar Muhamad Wasid, Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan, adapun ketika dahulu DKI Jakarta memberlakukan PSBB dan PSBB Transisi, kedua bandara itu melakukan sejumlah penyesuaian layanan serta operasional. “Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” ungkap Wasid.

Ia menuturkan, AP II dan stakeholder tetap menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Wasid.

Dikemukakan, untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB, yakni mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

Di samping itu, lanjutnya, menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses, misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet, dan mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test, bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.

Juga, lanjut Wasid, memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi, dan mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan, serta bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19.

Bersama dengan para stakeholder, jelas Wasid, menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19, dan menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

Wasid menambahkan, bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik, melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19, dan memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya,” pungkas Wasid. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *