Pelaku Ngaku Direktur PT. CWI, Tipu Bank Peruntukan Sumbangan Bantuan Covid-19

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus penipuan bank yang mengaku sebagai Direktur PT. CWI. (Foto: Mina)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkan 4 tersangka kasus penipuan dan pemalsuan berinisial AW (49), RW (39), I (39) dan FA (46). Tersangka AW mengaku sebagai Direktur Utama PT. Cashlez Worldwide Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pada 11 Mei 2020 pihak Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta mendapat telepon dari pelaku AW dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT. Cashlez Worldwide Indonesia yang akan menempatkan Rekening Deposito di Bank tersebut.

“Selanjutnya pelaku meminta kepada pihak bank BCA untuk melakukan transfer dana atau mendebet rekening PT. Cashlez Worldwide Indonesia yang ada di BCA Lindeteves ke rekening Bank Mandiri 1220007815783 atas inisial RR sejumlah Rp 1.170.000.000,- yang diperuntukan sebagai dana sumbangan bantuan Covid-19 PT. Cashlez Worldwide Indonesia,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Menurut Yusri, untuk menyakinkan pihak Bank BCA pelaku membuat Surat Intruksi tertanggal 12 dan 13 Mei 2020 berlogo PT. Cashlez Worldwide Indonesia yang ditanda tangani oleh Direktur Utama atas inisial TTS.

“Setelah uang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri 1220007815783 atas inisial RR sejumlah Rp. 1.170.000.000,- diketahui bahwa PT. Cashlez Worldwide Indonesia tidak pernah membuat Surat Intruksi dan tidak pernah meminta pengiriman dana tersebut,” ujar Yusri.

Sehingga pihak Bank BCA bertanggung jawab untuk mengembalikan yang telah ditransfer tersebut. Atas kejadian tersebut pihak Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta merasa dirugikan dan menuntut, selanjutnya membuat laporan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka RW ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2020 di Jalan Raya Gading Serpong, Serpong, Tangerang Selatan. Sedangkan AW ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2020 di depan Wiswa Pakuan Bogor, Kota Bogor,” kata Yusri.

Sedangkan untuk tersangka I (39) peran menaruh surat kuasa palsu yang dibuat oleh tersangka AW ke tukang ojek didaerah Tebet, Jakarta Selatan. Serta ikut mengantar surat kuasa palsu untuk dikirim ke Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Kemudian FA (46) yang berperan menyediakan kendaraan 1 unit mobil sebagai supir ikut mengantar surat kuasa palsu yang dibuat tersangka AW dengan tujuan Bank BCA KCP, Tebet Barat Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, 1 pelaku lainnya berinisiL IBE masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berperan menyediakan rekening Bank BNI no.rek 0728012895 atas nama Y untuk menampung hasil kejahatan penipuan dan melakukan penarikan uang hasil penipuan senilai Rp.380.000.000,” papar Yusri.

Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *