Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Tahapan Pilkada Mau Dievaluasi Komisi II DPR

by
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan paparan pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19". (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi II DPR RI bermaksud memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi tahapan pilkada yang sudah berjalan beberapa hari ini.

Rencana ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

“Dalam waktu dekat, kita akan mengadakan rapat evaluasi, khususnya tahapan pendaftaran calon, yang kita lihat banyak sekali pelanggan protokol kesehatan Covid-19,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Komisi II PR akan menanyakan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terkait tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD. Doli menyayangkan karena pada saat pendaftaran tersebut, ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, yaitu kerumunan massa pendukung.

“Kita ibaratnya kecolongan, artinya standar standar prosedur protokol yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu itu banyak dilanggar,” kata kader Partai Golkar ini.

Karena itu lah tambah Doli, tahapan pendaftaran calon kepala daerah harus dievaluasi total, untuk persiapan di tahapan berikutnya terutama pada masa kampanye.
Dia mengkuatirkan, tidak tertutup kemungkinan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam proses pilkada berikutnya bisa terulang.

“Coba bayangkan, tahap pencalonan saja sudah seperti itu, apalagi kampanye dan kemudian nanti di hari H nya,” ujarnya lagi.

Terkait dengan potensi pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Komisi II DPR, kata Doli menghimbau, khususnya pada Kemendagri supaya mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah, dan selanjutnya bekerja sama dengan Kepolisian untuk memikirkan model penegakan disiplin yang lebih ketat. Tahapan pilkada yang berpotensi menghadirkan banyak massa perlu melibatkan aparat penegak hukum, ditambah Satpol PP.

“Seperti halnya sanksi kepada masyarakat yang tak mengenakan masker, ada hukuman seperti push up dan yang lainnya. Nah, dalam peristiwa pilkada ini, perlu dipikirkan sanksi apabila ada pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dia mengakui, jalan atau tidaknya protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pilkada menyangkut kesadaran, apakah mau sehat atau tidak. Tapi, menurut Doli, yang paling utama itu adalah para pasangan calon dan tim suksesnya menyampaikan kepada para pendukung untuk taat dalam protokol kesehatan.

“Memang dalam hal protokol kesehatan ini, masyarakat secara umum harus bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Doli, KPU dan Bawaslu menginstruksikan aparatnya di bawah untuk mengatur lebih cepat lagi terhadap penegakan aturan tersebut.

Dalam rapat evaluasi Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu tersebut, juga akan dibicarakan sanksi kepada pasangan calon apabila pendukungnya misalnya tidak memakai masker. Tetapi, aturan yang mau dibuat memang ahrus berhati-hati dan tidak boleh terlalu keras, karena bisa berdampak secara politik dan secara sosial.

“Kita cari rumusan paling tepat. Sebab yang penting, bagaimana tahapan pilkada berjalan dengan baik, bisa sukses,” kata Doli.

Tahapan pilkada hingga kampanye sukses, menurut dia adalah tingkat partisipasi masyarakat tinggi, tetapi tahapan berjalan dengan baik, dan tetap dalam keadaan selamat dan sehat.

“Antusias masyarakat kan tinggi, artinya itu berpotensi untuk terjadi peningkatan partisipasi publik. Yang harus kita jaga adalah supaya merka selamat dan sehat,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *