Drummer Konsumsi Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Utara

by
Drummer yang juga Disk Joki berinisial JH menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, jangan gunakan narkoba

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap drummer yang juga Disk Joki (DJ) berinisial JH dengan barang bukti 0,34 gram sabu di Hotel C berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Jakut Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penyidik meringkus dua pelaku berinisial JH dan seorang kurir sabu berinisial MY.

“MY ini sebagai kurir,” kata Sudjarwoko yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jakut AKBP Kurniawan Hartono kepada wartawan di Polres Jakut, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Hotel C yang berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada yang menggunakan narkoba.

Atas informasi itu pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Siahaan melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakut. Kemudian mencurigai seseorang karena gerak geriknya dan dilakukan penangkapan seorang kurir berinisial MY. Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan shabu kepada JH.

Penyidik bergerak cepat meringkus keduanya. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,34 gram dan dua buah HP.

Sementara itu, JH menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat karena mengkosumsi narkoba hingga tangkap petugas.

“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi menyatakan permohonan maaf karena telah menggunakan narkoba. Kepada rekan-rekan yang masih memakai sebaiknya untuk berhenti,” kata JH kepada wartawan di Polres Jakut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *