Semua Pihak Kembali ke UU No. 22/2009,  IPW: Jangan Nambah Semrawut Lalin

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta semua pihak untuk menjadikan usulan sepeda melintas di ruas tol dalam kota oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai momentum untuk kembali menaati UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Saya harap semua instansi dan lembaga yang terkait membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009 sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Ketua Presidium IPW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Menurut Edison, semua pihak yang ikut bertanggungjawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009.

Lebih baik, kata Edison, duduk bersama untuk mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

“Kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris. Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas. Tidak perlu buang energi untuk membahas hal -hal yang tidak ada landasan hukumnya,” kata Edison.

Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU No 22 tahun 2009 sehingga menambah kerunyaman lalu lintas khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Melalui kebijakan ilegal terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal terlihat seperti legal. Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum. Akhirnya, membuat lalu lintas semakin semraut.

Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online, padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009.

Belum lagi rencana-rencana yang dilontarkan sehingga meresahkan masyarakat. Seperti memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat diselenggarakan manajemen kebutuhan laalu lintas. Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Tak dapat dipungkiri pemerintah mengangkangi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka, sudah waktunya kembali taat pada aturan agar lalu lintas bisa lebih baik. Sebab UU itu dibuat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas keselamatan sebab SDM merupakan aset utama bangsa yang harus diselematkan dari ancaman kcelakaan lalu lintas. Selanjutnya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Maka pemerintah harus menjadi contoh agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. (Rls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *