Presiden Jokowi Luncurkan BSU Kepada Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peluncuran program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per-bulan dan akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta pekerja dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.

Salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. “Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dijelaskan, subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.

Terkait peluncuran BSU ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengatakan, sejumlah 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJAMSOSTEK. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Sebelumnya ia menyampaikan, agar BSU ini tepat sasaran, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap. Hingga Rabu (26/8/202), menurut Agus, total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegas Agus.

Ia menambahkan, BSU yang diberikan oleh pemerintah ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. “Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkas Agus. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *