Soal Status Novida Ginting Kembali Aktif, Ketua DKPP: Jadi Tanggung Jawab Pimpinan KPU

by
Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Evi Novida Ginting secara resmi kembali bergabung menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan 34/P Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad lewat keterangan persnya yang diterima beritabuana.co, Senin malam (24/8/2020) menyampaikan, pembentuk Undang-Undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” ujar Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *