Warga Teluk Warga Minta Perlindungan Hukum Pada Kapolri

by
Tim lawyer Agus Amri, yakni Henry Dunant Simanjuntak, Nani Mulyani, Niken Susanti

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis diminta warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Selatan, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan milik mereka. Sebab, aksi dugaan kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan terus berlanjut.

Sebelumnya para warga telah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri serta melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri Nomor LB/B/0441/2020/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2020. Pelapor Syarufuddin Tallasa mewakili para warga Teluk Waru dengan tuduhan pemalsuan surat penyerobotan tanah warga tersebut.

Warga dalam laporan itu menyebut lahan mereka telah diserobot oleh terlapor GN dan BDA dari PT. KRN serta ZA dan Sy.

“Kami warga yang merasa sangat dirugikan atas penyebotan itu mohon Pak Kapolri Idham Azis memberi perhatian atas kasus yang menimpa kami. Sekarang hanya Pak Kapolri pengharapan kami,” kata kuasa hukum warga,” Agus Amri SH, Henry Dunant Simanjuntak,SE,SH, MHum  dan Nanik SH di Mabes Polri, Senin (24/8/2020).

Pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan warga itu. Kapolri Idham Azis diharapkan bisa memberikan perlindunga  hukum kepada warga yang kini merasa dikriminalisasi.

Dijelaskan Agus Amri, warga pemilik lahan diperiksa Polres Balikpapan dengan dugaan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilaporkan ZA . “Kan aneh, warga pemilik lahan malah dilaporkan dan diperiksa karena dituduh penyerobotan,” ujar Agus Salim SH.

Dikatakan kuasa hukum warga Teluk Waru itu, Pada Jumat (21/8/2020),warga pemilik lahan bernama Hasnah dipanggil penyidik Polresta Bakikpapan sebagai terlapor atas laporan  ZA. Hasnah datang dengan didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kepada penyidik asal usul kepemilikah lahan yang telah ditinggalinya secara turun termurun sejak neneknya yang bernama Dg. Lewa pertama kali membuka lahan pada tahun 1949.

Pada Sabtu (22/8/2020), Syarifudin Tallasa dan Agus Salim pemilik lahan lainnya juga dipanggil penyidik Polres Balikpapan dalam kasus dan laporan yang sama dengan Hasnah. Baik Syarifuddin dan Agus Salim dalam pemeriksaan menjelaskan kepada penyidik tentang ikhwal dan silsilah kepemilikan dan penguasaan lahan yang sudah berjalan puluhan tahun.

Agus Amri selaku kuasa hukum warga melihat ada keganjilan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Balikpapan. Salah satu keganjilan itu terkait keberadaan pelapor ZA yang secara formil tidak memiliki kapasitas dalam melaporkan hal itu terhadap warga pemilik lahan yang sah.

Kata Agus Amri lagi, pelapor ZA tidak ada satupun surat yang menyebutkan yang bersangkutan sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan secara nyata, dia tidak pernah tinggal di atas lahan tersebut.

“Jadi jelas kapasitas dia sebagai pelapor tidak nyambung samasekali,” tegas pengacara itu.

Keanehan lain lanjut Agus Amri, laporan para pemilik lahan yang sah atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. KRN  justru dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Balikpapan. “Warga akhirnya mengadukan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Merasa dikriminalisasi beberapa warga mewakili warga lain meminta perlindungan hukum dengan melaporkan perasalahan lahan yang dipersengketakan ke Bareskrim Mabes Polri. Warga juga melaporkan penyidik yang diduga tidak netral ke  Propam Mabes Polri untuk bisa segera melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat. (Rls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *