Kortim PDI NTT Minta Polres RoNda Jangan Kriminalkan Wartawan 

by
Meridian Dado, Kortim PDI Wilayah NTT, yang juga mendampingi Pemred Media online beritantt.com, Hendry Geli

BERITABUANA.CO, KUPANG –Koordinator Tim (Kortim) Pembela Demokrasi Indonesia (PDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH minta agar Polres Rote Ndao (RoNda) jangan Kriminalkan wartawan atas laporan pidana Bupati RoNda, Paulina Haning – Bullu.

“Laporan pidana yang dilayangkan kepada Klain kami atas nama Hendrikus Wilhelmus Geli, Pimpinan Redaksi Media Online beritantt.com, terkait pemuatan berita pada tanggal 30 Desember 2019 berjudul ”Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020,” jelas Meridian Dado melalui siaran persnya, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Meridian Dado yang juga anggota Advokat Peradi ini, merupakan upaya mengkriminalkan kemerdekaan pers, dalam pengungkapan dugaan kejanggalan pengelolaan APBD Kabupaten RoNda oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning – Bullu.

“Apabila Polres RoNda tetap memproses laporan Polisi Nomor : LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO tanggal 7 Maret 2020, dan berupaya menjerat Klien kami melalui pasal pencemaran nama baik melalui media cyber, maka hal itu merupakan ancaman yang sangat serius terhadap profesi jurnalis, yang sedang menjalankan tugas mulia memberitakan amanat publik,” tandasnya.

Dikatakan Meridian Dado, Polres RoNda seharusnya paham bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus), sehingga tatkala terdapat suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Kecuali apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, maka barulah Polres RoNda bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun aturan hukum yang lainnya.

“Klien kami dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya mulai dari mencari, memilah, dan memberitakan tentang dugaan kejanggalan pengelolaan APBD Kabupaten RoNda oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE pada kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP), jelaslah tidak dapat dikriminalkan dengan aturan hukum diluar ketentuan UU Pers.

“Polres RoNda semestinya mengesampingkan laporan pidana tersebut, karena melalui Media Online beritantt.com juga Bupati Paulina Haning – Bullu, pada tanggal 4 Februari 2020 telah pula mengajukan Hak Jawab melalui surat dengan nomor : HK.180/106/II/KAB RN/2020 perihal Hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan dimaksud,” rinci Meridian Dado

Dengan demikian tambah Meridian Dado, mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers sesuai UU Pers bermuara pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, dan mekanisme penyelesaian Hak Jawab menyangkut pemberitaan oleh Kliennya juga telah terlaksana, sehingga sesungguhnya persoalan tersebut telah selesai tuntas dengan sempurna sesuai UU Pers tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan. Oleh karena itu sangatlah janggal dan bahkan Polres RoNda bisa dituding sebagai pro terhadap kepentingan penguasa apabila masih melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dimaksud.

“Penerapan jerat pidana terhadap Klien kami oleh Polres RoNda, melalui pasal pencemaran nama baik melalui media cyber, juga salah kaprah dan tidak berdasarkan alas hukum yang berkualitas, sebab apa yang diberitakan oleh Klien kami adalah hasil liputan dan dinamika yang berlangsung dan mengutip pernyataan beberapa anggota DPRD RoNda, dalam sidang DPRD yang membahas soal RAPBD Kabupaten Rote Ndao 2020 bersama Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu,” papar Meridian Dado.

Pihaknya menilai, pemberitaan tersebut sama sekali tidakbermuatan pencemaran nama baik, karena kalimat tersebut adalah bagian dari mempublikasikan dinamika fungsi pengawasan wakil rakyat dalam sidang DPRD RoNda, dan tentu saja disuarakan demi kepentingan publik di Kabupaten RoNda, agar pembahasan dan pengelolaan APBD Kabupaten RoNda, berjalan tanpa ada penyimpangan-penyimpangan. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *