Pemda Perlu Susun Peraturan Sebagai Instrumen Pelaksanann Inpres 3/2020

by
Ketua MKD DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karenanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19,
sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut.

Peraturan pelaksana itulah yang menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020), nantinya akan menjadi dasar dari pihak Kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat.

Sebab, lamjut Habib Aboebakar sapaan akrab Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Saat kemarin reses saya berdiskusi dengan Kapolda Kalsel, Alhamdulillah semua daerah di Kalsel sudah memiliki peratura pelaksana. Saya kira koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal,” katanya.

Namun demikian, masih menurut Habib Aboebakar, hal ini harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Sebelum diberlakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres No.6 Tahun 2020 ataupun peraturan pelaksananya.

“Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik,” demikian Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS ini. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *