F-PPP Dukung TNI Tangani Pencegahan Covid-19

by
Anggota Komisi I DPR RI dari F-PPP, Muhammad Iqbal.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.

“Saya kira itu sudah tepat dengan pertimbangan ini dalam rangka membantu pemerintah dalam melaksanakan penerapan new normal,” kata Iqbal di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Iqbal berharap, dengan keikutsertaan TNI/ Polri dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah dan melakukan physical distancing.

“Hal ini vital di lakukan jika kita ingin jumlah pasien Covid- 19 turun, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yg mematuhi aturan protokol kesehatan,” katanya.

Tetapi tentu saja tindakan disiplin yg nantinya di lakukan oleh TNI/Polri harus di lakukan lewat cara yang persuasif, imbuhnya. Pekan lalu, Universita Airlangga (Unair) menyerahkan hasil uji klinis obat anti virus corona kepada KSAD.

Selama ini bahan uji rapid test di impor dari China, yang hasilnya cuma hanya berlaku 14 hari dengan harga beda-beda yang membuat sebagian masarakat menolak ikut rapid test karena dianggap berbiaya mahal.

Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini ditujukan untuk para Menteri, Seskab, dan pelibatan Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Dalam poin 4, Panglima TNI diamanatkan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

Bersama dengan Kapolri dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan melakukan pembinaan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Khusus untuk Kapolri, ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengarktifan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *